RANGKUMAN PPKN KELAS XI "BAB 1 dan BAB 2"

 BAB 1

HARMONISASI HAK dan KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA 

   
https://images.app.goo.gl/nLV9MyaYUGYMedxQ6

A. Konsep Hak dan Kewajiban Asasi Manusia 
1. Makna Hak Asasi Manusia
    Hak Asasi Manusia(HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
    Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Makna Kewajiban Asasi Manusia
    Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
    Hak dan kewajiban asasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan terpenuhinya kewajiban yang dimilikinya.

B. Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila
    Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban asasi setiap warga Negara maupun bukan warga negara Indonesia.
  • Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
  • Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat.

C. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
1. Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
    Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a. Faktor Internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya sebagai berikut.
1) Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
2) Rendahnya kesadaran HAM.
3) Sikap tidak toleran.
b. Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1) Penyalahgunaan kekuasaan.
2) Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
3) Penyalahgunaan teknologi.
4) Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

2. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia.
    Di Indonesia pernah terjadi beberapa kasus pelanggaran HAM. Kasus tersebut antara lain :
  1. Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan.
  2. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang.
  3. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas.
D. Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)
1.Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM:
  • Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  • Pembentukan Instrumen HAM.
  • Pembentukan Pengadilan HAM
2.Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
a. Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
  1.  Menegakkan supremasi hukum dan demokrasi. 
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah.
  3. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
  4. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus). 
  5. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing
b. Membangun Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
    Upaya untuk mengharmonisasikan hak dan kewajiban asasi manusia merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.
Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain secara kaffah.




BAB 2
SISTEM dan DINAMIKA DEMOKRASI PANCASILA

https://images.app.goo.gl/5kSYjPWwFgJZ3b629

A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
  • Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat.
  • Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

 2. Klasifikasi Demokrasi

  • Berdasarkan titik berat perhatiannya, dibedakan dalam 3 bentuk :
  1. Demokrasi formal, bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.
  2. Demokrasi material, bentuk demokrasi ini dianut oleh oleh negara-negara komunis.
  3. Demokrasi gabungan, bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

  •  Berdasarkan ideologinya, dibedakan dalam 2 bentuk :
  1. Demokrasi konstitusional atau demokrasi liberal, didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
  2. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar, didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Negara merupakan alat untuk mencapai komunisme dan kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

  • Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat, dibedakan dalam 2 bentuk  
  1. Demokrasi langsung, mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
  2. Demokrasi tidak langsung, dilaksanakan melalui sistem perwakilan.
3. Prinsip – Prinsp Demokrasi
       Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar-Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut:
  • Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
  • Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
  • Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.
  • Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.
  • Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
  • Menjamin tegaknya keadilan.
       menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut:
a.  Kedaulatan rakyat.
b.  Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c.  Kekuasaan mayoritas.
d.  Hak-hak minoritas.
e.  Jaminan hak-hak asasi manusia.
f.   Pemilihan yang bebas dan jujur.
g.  Persamaan di depan hukum.
h.  Proses hukum yang wajar.
i.   Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j.   Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
a. Prinsip – Prinsip Demokrasi di Indonesia
    Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  • Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
  • Demokrasi dengan kecerdasan.
  • Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
  • Demokrasi dengan rule of law.
  • Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
  • Demokrasi dengan hak asasi manusia.
  • Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
  • Demokrasi dengan otonomi daerah.
  • Demokrasi dengan kemakmuran.
  • Demokrasi yang berkeadilan sosial.
     Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
b. Periodisasi Perkembangan Demokrasi Pancasila
    Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

    Konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan berikut :
  • Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 (sebelum diamandemen)
  • Dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (setelah diamandemen)
  • Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat (1) & (2)
  • Dalam UUDS 1950 Pasal 1 Ayat (1) & (2)
     Elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini :
    1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya.
    2. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai.
    3. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka.
    4. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur.
    5. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas.
    C.  Membangun Kehidupan yang Demokratis di Indonesia
    1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
        Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki persamaan di depan hukum, memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta memiliki kebebasan yang bertanggung jawab.

    2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-Nilai Demokrasi
        Demokrasi tidak mungkin terwujud, jika tidak didukung oleh masyarakatnya. Pada dasarnya tumbuhnya budaya demokrasi disebabkan karena rakyat tidak senang dengan tindakan yang sewenang-wenang, baik dari pihak penguasa maupun dari rakyat sendiri.

       Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
    • selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara bahkan diri sendiri;
    • membiasakan diri untuk bertindak demokratis dalam segala hal
    • membiasakan diri untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku;
    • menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
    • membiasakan diri memberikan kritik yang bersifat membangun.
    NAMA : PREYSDINDA AUDREY PUTRI HERYANI
    KELAS : XI IPS 1
    NO.ABSEN : 26
    GURU MAPEL : Bu Ida Lailatul Fauziah, M.Pd
    MAPEL : PPKN

    Komentar